
Dalam UUSPN Bab II pasal 3 disebutkan: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berîman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan karakter merupakan salah satu aspek fundamental dari keseluruhan sistem pendidikan, karena pada hakekatnya pendidikan adalah memanusiakan manausia. Bagi Sekolah Rujukan implementasi PPK di sekolah merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam program pengembangan sekolah rujukan, yang diwujudkan melalui pembiasaan, keteladanan, dan komitmen dari seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, pengawas, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Dalam implementasinya, PPK yang diterapkan di sekolah rujukan menjadi sebuah model implementasi PPK yang merupakan keunggulan sekolah, yang membedakannya dengan sekolah yang lain.